BAB I PENDAHULUAN Mengajar adalah satu pekerjaan profesional yang menuntut kemampuan yang kompleks untuk dapat melakukannya. Sebagaimana halnya pekerjaan profesional yang lain, pekerjaan seorang guru menuntut keahlian tersendiri sehingga tidak setiap orang mampu melakukan pekerjaan tersebut sebagaimana mestinya. Ada seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru. Perangkat kemampuan tersebut disebut kompetensi guru. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, seorang guru dituntut untuk menguasai kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial. Kompetensi pedagogis berkenaan dengan kemampuan mengelola pembelajaran dalam rangka mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dmiliki peserta didik. Salah satu kemampuan yang dituntut dari kompetensi ini adalah kemampuan melaksanakan pembelajaran yang mendidik. Agar dapat melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan baik, di samping menguasai berbagai kemampuan,...